ZAKAT MAL Zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama satu tahun. Sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Milik penuh: Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang: Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.
- Mencapai nisab: Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.
- Melebihi kebutuhan pokok: Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.
- Bebas utang: Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.
- Berlalu satu tahun: Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.
Cara Menghitung Zakat Mal Penghitungan zakat mal yang dikeluarkan menggunakan rumus sebagai berikut: Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun Contoh: Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Maka total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar. Jika harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun. Yayasan Al Hidayah membuka kesempatan kepada kaum Muslimin khususnya yang ada di lingkungan Bukit Cimanggu City untuk menunaikan zakat mal melalui Yayasan, yang akan disalurkan, Insyaallah, kepada para mustahik di lingkungan Bukit Cimanggu City. Silakan klik tombol “Bayar” di halaman ini untuk melakukan pembayaran zakat mal.
20 Transaksi Penerimaan & Penggunaan Terakhir
#Update
ZAKAT MAL
Zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama satu tahun. Sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:
• Milik penuh: Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.
• Berkembang: Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.
• Mencapai nisab: Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.
• Melebihi kebutuhan pokok: Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.
• Bebas utang: Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.
• Berlalu satu tahun: Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.
Cara Menghitung Zakat Mal
Penghitungan zakat mal yang dikeluarkan menggunakan rumus sebagai berikut:
Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun
Contoh: Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Maka total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar. Jika harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.
Yayasan Al Hidayah membuka kesempatan kepada kaum Muslimin khususnya yang ada di lingkungan Bukit Cimanggu City untuk menunaikan zakat mal melalui Yayasan, yang akan disalurkan, Insyaallah, kepada para mustahik di lingkungan Bukit Cimanggu City.
Silakan klik tombol “Bayar” di halaman ini untuk melakukan pembayaran zakat mal.